Rabu, 27 Februari 2013

Tinjauan Ilmiah Pengharaman Emas bagi Laki-Laki

Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).

Seperti yang diketahui selama ini bahwa penggunaan emas sebagai perhiasan untuk kaum lelaki adalah HARAM. Mungkin banyak yang menerka-nerka alasan dibalik sabda Rasulullah tersebut. Mulai dari : “jika laki-laki memakai emas maka akan menyerupai wanita” sampai jawaban sedikit konyol, “kalau laki-laki pakai emas, nanti wanita nggak kebagian emas dong”.

Saya sendiri juga baru saja mengetahui hikmah dibalik hukum pengharaman itu kemarin dari salah satu tentor saya, mbak Ninung *terima kasih mbak :D . Memang jika kita mau mengkaji semua hukum dalam Islam itu bisa dijelaskan dengan teori se-modern apa pun dan tentu saja ilmiah *Subhanallah :) . Alasan mengapa emas haram dipakai laki-laki adalah atom pada emas mampu menembus kulit dan memasuki peredaran darah. Itu menurut ahli fisika lo ya, bukan kata saya *hhehe. Dan jika para pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama maka di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan "migrasi emas"). Apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik dan menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan.
Nah, lalu mengapa wanita boleh mengenakan emas? Ini berkaitan dengan kejadian normal pada tubuh wanita setiap bulan. Wanita tidak akan menderita alzheimer karena partikel berbahaya dari emas tersebut akan dikeluarkan secara alami berbarengan dengan keluarnya darah haid (menstruasi). Tidak ada hukum-Nya yang merugikan umat manusia. Semua adil dan mengandung hikmah yang luar biasa jika kita mau mentadabburi ayat-ayatNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar